Majelis Hakim Tolak Keberatan Pemilik Agency Model

Kamis, 27 Oktober 2016
Terdakwa Bob Titaley

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Arifin SH MH menolak keberatan dari Bob Titaley (47), terdakwa kasus penipuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (27/10/2016).

Majelis hakim menilai, pada amar putusan sela disebutkan semua dakwaan jaksa sudah dibuat dengan jelas dan cermat. “Majelis menolak semua keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bob Titaley. Untuk itu sidang tetap dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Arifin.

Read More

Menanggapi hal ini Wilson A Hukian selaku penasihat hukum terdakwa Bob mengaku kecewa dengan putusan itu. Pasalnya, nama kliennya jelas-jelas tertulis salah di berkas dakwaan jaksa.

Menurutnya, nama kliennya tidak ada kata Bob, melainkan hanya Robert Yudha Titaley. Lokasi dan waktu kejadian juga tidak tepat sehingga menurutnya sidang ini harusnya dihentikan. “Tapi kami akan hormati putusan majelis dan akan mengikuti persidangan selanjutnya,” kata dia.

Dari surat dakwaan JPU terungkap, Bob diduga sudah melakukan penipuan terhadap seseorang bernama Andreas Tommy, sekitar Maret 2014 lalu.

Bermula ketika pemilik Bob Model Agency yang sudah mengorbitkan beberapa artis ternama itu meminjam uang kepada Tommy. Setelah uang diterima, beberapa waktu kemudian, Bob memberikan cek senilai Rp400 juta yang sudah ditanda-tangani oleh dirinya.

Namun, saat dicairkan, pihak bank menolak dengan alasan tabungan yang ada di rekening itu tidak mencukupi. Tommy lalu kembali menoba dan untuk yang kedua kalinya mendapat penolakan karena tanda-tangan pada cek tersebut tidak sesuai dengan pemilik rekening.

Merasa ada yang salah, Tommy mencoba menghubungi Bob untuk minta kejelasan. Namun, karena sulit dihubungi, Tommy melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian hingga akhirnya Bob naik ke meja hijau. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts