Mahasiswi di Palembang Ini Ditipu Pengiklan Kos, Pemilik Kos Mengaku Iklan Bukan Miliknya

Penulis: - Sabtu, 18 Mei 2024
Korban penipuan membuat laporan polisi.

Palembang, sumselupdate.com — Seorang mahasiswi asal daerah Pangkalan Pinang, bernama Nisfa Rahmadhini (20), jadi korban penipuan oleh pengiklan kos di Palembang. Akibat korban, mengalami kerugian sebesar Rp7,4 juta.

Hal itu terungkap setelah korban membayar uang muka dan mendatangi lokasi, dan baru mengetahui bahwa iklan tersebut ternyata bukan dari pemilik kos.

Bacaan Lainnya

Tak ingin berlama-lama, korban dengan ditemani bibinya Azizah, melaporkan kejadian yang dialaminya ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (18/5/2024) siang.

Diwawancarai usai membuat laporan, bibi korban Azizah menjelaskan, kosan tersebut berada di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Dimana kejadian itu berawal saat korban sedang mencari kosan melalui Handphonenya, lalu mendapatkan iklan kosan yang disiarkan dari seorang pelaku tak dikenalnya, dengan harga Rp 6 juta pertahun.

Karena tertarik, korban pun menelpon nomor Handphone pelaku yang ada di iklan. Kemudian korban diminta pelaku untuk mentransferkan uang muka 50 persen atau Rp3 juta, ke rekening bank atas nama Rasidi.

Baca juga : Lagi-lagi Penipuan Lewat Telegram Terjadi, Wanita Muda Ini Rugi Rp30,1 Juta

Tak henti disitu, setelah mentransfer uang Rp 3 juta, korban pun diminta untuk memindai sebuah QR code yang telah dikirimkan pelaku dengan alasan kode tersebut berfungsi sebagai bukti transfer atau kwitansi.

“Katanya itu untuk kwitansi, jadi keponakan saya ini gak curiga. Setelah scan kodenya, ternyata uangnya di rekening berkurang Rp 4,4 juta,” ungkap Azizah.

Merasa ada yang janggal, tepatnya pada Sabtu (18/5/2024) pagi, korban pun pergi untuk mencari lokasi kosan tersebut secara daring melalui Google Maps. Akan tetapi, sesampainya di lokasi kosan, pemilik kosan mengatakan bahwa iklan kosan tersebut bukanlah miliknya dan tidak pernah menyiarkannya.

Baca juga : Hakim Vonis Oknum Polisi 2,8 Tahun Penjara Kasus Penipuan

“Kata korban, kosan tersebut memang benar ada, sesuai iklan. Tapi kata pemiliknya, dia gak pernah buat iklan itu, rekeningnya pun bukan punya dia. Jadi kerugian keponakan saya ini, totalnya Rp 7,4 juta. Kami berharap pelakunya itu dapat di tangkap untuk bertanggung jawab, kembalikan uang korban,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan masuk mengenai tindak pidana penipuan tersebut.

“Benar, siang ini (18/5/2024) korban telah melapor ke SPKT Polrestabes Palembang karena ditipu,” singkatnya.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tersebut akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk segera ditindaklanjuti. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.