Palembang, Sumselupdate.com – Direktur Sabhara Polda Sumsel Kombes Pol Drs Budi Suprayoga, MSi meminta kepada mahasiswa untuk menjadikan anggota polisi sebagai mitra. Dengan harapan agar keamanan dan ketertiban masyarakat bisa dilakukan secara bersama-sama.
“Aksi unjuk rasa sudah dilindungi Undang-undang, kami juga tidak ingin ada aksi pukul mundur saat mahasiswa melakukan unjuk rasa, tidak ada untungnya. Namun kalau sudah mengganggu keamanan dan ketertiban, kami sebagai alat negara sudah menjadi tugas untuk menjaga itu,” kata Budi saat menjadi narasumber dalam Palembang Eksekutif Forum yang diselenggarakan Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Palembang bekerjasama dengan Rafah TV UIN Raden Fatah Palembang.
Meski dilindungi Undang-Undang, sambung dia, mahasiswa juga harus mengikuti prosedur sebelum melakukan unjuk rasa seperti memberitahukan secara tertulis sebelum kegiatan penyampaian pendapat serta berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Tidak hanya itu, mahasiswa juga harus penyampaian pendapat dengan cara tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas. Pihaknya juga melarang aksi unjuk rasa pada hari besar nasional dan waktu yang ditentukan.
“Unjuk rasa boleh dilakukan dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, namun jika penyampaian unjuk rasa di tempat tertutup bisa dilakukan hingga pukul 22.00 WIB,” sebutnya.
Dalam pengawalan keamanan, sambung dia, ada tiga situasi yang difokuskan seperti jika situasi masih hijau dilakukan pendekatan persuasif dengan melantunkan asmaul husna, membagikan air minum dan kegiatan bersifat humanis lain. Namun jika situasi meningkat menjadi kuning, anggota polisi mulai melakukan negosiasi kepada pengunjuk rasa.
“Jika situasi terus meningkat hingga merah, baru kita lakukan pukul mundur seperti water canon hingga gas air mata. Jika situasi rusuh sebenarnya yang dirugikan juga polisi karena tidak bisa menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung. Polisi punya kewajiban mementingkan kepentingan umum daripada perorangan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Rektor I UIN Raden Fatah Palembang DR Ismail Sukardi menjelaskan, penyampaian pendapat di kalangan perguruan tinggi dijamin UU, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
“Tidak melanggar etika dan hukum. Oleh karena itu pengunjung rasa juga harus dilakukan dengan bertanggungjawab. Aspirasi harus jelas tidak mengada ada, aspirasi harus murni bukan pesanan dan tidak ditunggangi,” terang Ketua Umum MD KAHMI Kota Palembang ini. (syd)











