MA Menangkan Gubernur Atas Gugatan Pengusaha Angkutan Batubara

Minggu, 3 Maret 2019
Ilustrasi angkutan batubara yang melintas di jalan.

Palembang, Sumselupdate.com – Gugatan yang diajukan PT Dizamatra Powerindo dkk ke Mahkamah Agung (MA) atas kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74 Tahun 2018) yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum akhirnya kandas.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan Herman Deru sudah tepat karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel H Ardani

Read More

Dijelaskan Ardani, bahwa PT Dizamatra Powerindo dkk telah melayangkan gugatan ke MA melalui permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 (Tentang  Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara).

Setelah berproses di Mahkamah Agung (MA) beberapa bulan, pada 1 Maret kemarin pihaknya menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan 73/P/KUM/2018.

“Isinya MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo dkk,” kata Ardani, Minggu (3/3/2019).

Hal itu berarti Keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Pergub 74/2018 adalah tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.  Ini sekaligus menegaskan bahwa permohonan PT Dizamatra Powerindo dkk ditolak.

“Dalam hal ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang,” jelas Ardani.

Menurut Ardani pemohon dalam hal ini PT Dizamatra Powerindo keberatan tentang ketentuan Pergub 74/2018 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Namun setelah melalui proses MA akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel. “Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas,” tambahnya.

Ada tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan Herman Deru. Pertama keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari, kedua yakni pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan.

Kemudian yang ketiga adalah keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum. “Jadi sudah wajar pak gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini,” tandasnya.

Sebelumnya gugatan non litigasi juga diajukan PT Dizamatra Powerindo dan kandas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada akhir Desember 2018 lalu. Selanjutnya kedua belah pihak menyepakati beberapa hal.

Di antaranya Pemprov Sumsel berkomitmen mempermudah pemberian perizinan pembuatan Jalan Khusus dan mempercepat pemberian rekomendasi Pemda dalam pengajuan permohonan perizinan di tingkat pusat dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menentukan tarif atas dan tarif bawah dalam penggunaan Jalan Khusus dan sarana prasarana terkait yang saat ini tersedia yaitu jalan khusus milik PT Titan Infra Energy cq PT Servo Lintas Raya melalui Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan usulan para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan Peraturan Perundangan lainnya. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts