LKPJ Harus Selesai Selambat Lambatnya Tiga Bulan

Rabu, 6 April 2022
Sidang Paripurna Vlll DPRD Lahat

Laporan : A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, ST, MSi, membuka sidang paripurna Vlll, masa persidangan kedua tahun sidang 2022, dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2021.

Read More

“LKPJ Ini berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna,” terangnya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Yang mana pada pasal 19 ayat (1), dijelaskan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna, yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” papar Fitrizal.

Fitrizal menerangkan, LKPJ yang telah disampaikan oleh kepala daerah tersebut, akan dibahas secara internal melalui panitia khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD.

“LKPJ akhir tahun anggaran 2021 yang disampaikan Bupati Lahat merupakan penjelasan terhadap, arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan,” tukas Fitrizal Homizi.

Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH menuturkan, LKPJ ini disampaikan untuk satu tahun anggaran, kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Seluruh hasil laporan dan pembahasan tersebut secara bersama-sama kepada DPRD, dan apabila ada perbaikan untuk segera ditindaklanjuti,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts