Lina Mukherjee Dikenakan Pasal Berlapis, UU ITE Hingga Penistaan Agama

Kamis, 4 Mei 2023
Lina Mukherjee (baju motif hijau)

Laporan Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com — Dari pemeriksaan lebih dari 12 jam penyidik tetapkan Lina Mukherjee melanggar pasal berlapis dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Read More

Meski demikian penyidik memutuskan tersangka Lina Mukherjee tidak dilakukan penahanan dengan alasan memiliki penyakit maag kronis.

Namun penyidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee dengan konten makan babi tetap berlanjut.

“Terhadap yang bersangkutan ini dikenakan beberapa pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 2 tentang UU ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan yang kedua di-juncto-kan pada pasal 156 KUHP yaitu penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto saat press rilis, Kamis (04/05) sore 14.25 wib.

Agung juga menjelaskan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Lina Mukherjee mengapa 12 jam lebih, lantaran domisili dari tersangka yang tinggal di Jakarta.

Dimana pasca pemeriksaan Lina Mukherjee tetap ditahan selama 12 jam sebelum akhirnya dilaksanakan jumpa pers.

“Kemarin sengaja kita kebut, jadi pada awal kita periksa sebagai saksi terlapor, kemudian kita lakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli, gelar perkara menetapkan sebagai tersangka, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts