Lahat, Sumselupdate.com – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Lahat, Sumatera Selatan menciduk lima terduga penyalahgunaan narkoba.
Kelima terduga penyalahgunaan narkoba ini adalah P, Y, H, D, dan E. Kelima diciduk pada Jumat (28/2/2020) lalu di Jalan Simpang Stasiun Kereta Api Lahat.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan satu unit kendaraan merk Hilux, empat butir narkoba jenis ineks, dua buah HP, satu botol minuman keras, dan bukti print out transaksi.
Dari konferensi pers yang digelar di Mapolres Lahat, Selasa (3/3/2020), Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah, SIK, MH, CLA mengatakan, dari lima pelaku, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah P, Y, dan H. Sementara dua lainnya yaitu D dan E tidak dapat dinaikkan statusnya sebagai tersangka karena tak cukup bukti.
Menurut Kapolres, satu orang tersangka berinisial P merupakan oknum PNS di Lahat, dan satu orang lagi berinisial D juga PNS D yang merupakan rekan P sebagai saksi.
Kapolres mengatakan, kronologi penangkapan terhadap lima terduga penyalahgunaan narkoba bermula tersangka P memesan narkoba melalui wanita berinisial Y.
Saat kejadian Y ditemani rekannya H. Pada saat itu P memberikan sejumlah uang yang akan digunakan untuk membayar barang haram tersebut dengan orang lain.
Transaksi dilakukan tidak dengan bertemu langsung melainkan dengan mentransfer uang. Kemudian barang haram itu ditinggalkan di bawah tiang listrik di lokasi tertentu.
Di lokasi yang sudah ditentukan, Y mengambil barang pesanannya. Kemudian P menelpon D serta rekan sejawatnya E untuk bertemu.
Namun belum sempat barang haram digunakan, tim Sat Narkoba yang telah mengetahui hal tersebut langsung melakukan penyergapan dan dibawa ke Mapolres Lahat.
Kapolres Lahat menjelaskan dari hasil tes urine kelima terduga negatif, karena barang haram tersebut belum sempat digunakan.
Ketiga tersangka dijerat pasal yang sama yaitu pasal 112 dan atau pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara. (aji)