Muarabeliti, Sumselupdate.com –
Pelaku dibekuk karena diduga melakukan penggelepan sepeda motor milik ayah angkatnya, Sutimin (56) warga Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, pada 13 Juni lalu.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Terawas Iptu Arpan membenarkan telah meringkus tersangka karena diduga terlibat penggelapan. “Tersangka merupakan spesialis penggelapan kendaraan, terbukti dari laporan yang masuk sudah ada lima pengaduan diduga melibatkan tersangka,” katanya.
Dia menjelaskan, perkara penggelapan sepeda motor dilakukan tersangka bermula saat tersangka datang menemui korban di kolam milik korban. Kemudian setelah berbincang-bincang dengan korban, tersangka meminta izin untuk meminjam sepeda motor.
Dengan alasan ingin membeli busi dan menolong temannya yang motornya mogok di jalan. Akhirnya korban meminjamkan sepeda motornya, setelah ditunggu tersangka tak kunjung kembali dan setelah dicari di rumah, diketahui bahwa tersangka sudah lama tak pulang.
Karena tidak ada kejelasan, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Terawas. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2959 HT. Hingga akhirnya setelah mendapati keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penyergapan.
Namun sesampainya di lokasi, ternyata tersangka sudah diamankan korban ke rumah kepala desa setempat. Sehingga tersangka langsung digelandang ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, motor korban telah dijual oleh temannya berinisial EN dan tersangka mendapatkan uang senilai Rp2 juta.
Selain itu, tersangka juga mengaku sudah melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Mura sebanyak tiga kali dan satu kali di wilayah hukum Polresta Palembang serta penggelapan mobil di daerah Curup. (ain)











