Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang berhasil membekuk tersangka Herli Septiadi alias Adi (32) ketika sedang menjualkan sepeda motor hasil kejahatannya kepada penadah bernama Taufik (34).
Kepada petugas Adi mengaku, setidaknya ia sudah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dimana dalam setiap beraksi ia selalu ditemani oleh yakni ED. “Terakhir dapat Yamaha Jupiter Z ini di Masjid Assalam, Soekarno Hatta pas orang lagi shalat subuh,” ujarnya.
Diakui warga Jalan Musi Raya, Kp Kaplingan , Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar ini, untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor ia hanya butuh waktu 10 detik untuk.” Motor itu saya jual Rp2-2,5 juta,” ujarnya.
Sementara Taufik, warga Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru mengatakan, ia ditangkap bersama Adi. Sebelum penangkapan Adi datang ke rumahnya dan menawarkan sepeda motor. “Awalnya Rp1 juta tapi Adi datang minta tambah Rp1 juta lagi. Waktu itu langsung datang polisi dan ditangkap,” terangnya.
Kapolsek Sukarami Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan kedua tersangka ditangkap saat tengah bertransaksi di rumah tersangka Taufik.
Saat disergap, tersangka Herli sempat hendak kabur sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas. “Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya. (tra)











