Lima Bulan Buron, Bandit Pecah Kaca di Pagaralam Diciduk di Mura

Senin, 3 Oktober 2022
Tersangka Herry Antoni dihadirkan sesaat sebelum press conference yang dipimpin Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin dan Kasi Humas AKP Wempy Kayadu di Mapolres Pagaralam, Senin (3/10/2022).

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Setelah lima bulan buron, satu dari dua bandit pecah kaca yang beraksi di samping Masjid Agung Kecamatan  Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB lalu, berhasil diringkus petugas.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono didampingi  Kasat Reskrim AKP Najamudin dan Kasi Humas AKP Wempy Kayadu dalam press conference di Mapolres Pagaralam, Senin (3/10/2022), mengatakan tersangka bandit pecah kaca itu adalah Herry Antoni (44), warga Pagar Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas (Mura).

Herry Antoni diciduk tim gabungan Sat Reskrim Polres Pagaralam, Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan, dan Unit Reskrim Pagaralam Utara di-back up Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura.

Advertisements

Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Res Pagaralam AKP Najamudin, SH di kediaman Herry Antoni pada Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sementara rekan pelaku yakni Mustopa, kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Tersangka Herry Antoni.

AKBP Arif Harsono mengatakan, peristiwa pecah kaca ini bermula pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, korban Rasyidi Amri (62), pensiunan PNS yang tinggal di Jalan Raya Tanjung Cermin Perumnas Nendagung, RT 008, RW 004, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, memarkirkan mobil di samping Masjid Agung untuk shalat dzuhur.

Setelah melaksanakan shalat, korban menuju mobilnya. Namun alangke terkejutnya dia, melihat kaca pintu sebelah kiri mobilnya sudah pecah.

Setelah diperiksa, korban mendapati tas berisikan uang sebesar Rp9 juta berikut surat-surat penting lainnya, sudah raib.

Nah, dari interograsi petugas, tersangka Herry Antoni mengungkapkan sesaat sebelum kejadian, dirinya memantau situasi dengan cara  duduk menunggu di counter handphone depan Masjid Agung.

Sedangkan rekannya Mustofa (DPO) memantau korban dari seberang jalan Masjid Agung.

Sekitar sepuluh menit kemudian, tersangka Herry Antoni menghampiri dan mengintip jendela mobil. Setelah dirasa aman, pelaku dengan cekatan memecahkan kaca mobil depan sebelah kiri dengan cara melemparkan pecahan keramik busi dan didorong.

Setelah itu, tersangka Herry Antoni langsung mengambil sebuah tas yang berisikan uang tunai Rp9 juta dan surat penting lainnya.

Setelah itu, pelaku Mustopa langsung menjemput Herry Antoni dengan menggunakan sepeda motor dan langsung melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Pagaralam Utara Pagaralam untuk ditindaklanjuti.

Usai mendapatkan laporan, petugas melakukan serangkaian giat penyelidikan.

Nah, tepatnya pada Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, anggota gabungan dari Sat Reskrim Polres Pagaralam, Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan, dan Unit Reskrim Pagaralam Utara di-back up Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura yang dipimpin Kasat Reskrim Res Pagaralam AKP Najamudin, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Herry Antoni di kediamannya di Pagar Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna putih beserta STNK dan satu lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu.

Setelah itu tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.