Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Al Kautsar Fernanda alias Alka (28).
Penangkapan pelaku yang dipimpin oleh Kanitres AKP Adrian, dilakukan pada Kamis (1/5/2025) malam, saat pelaku berada di rumahnya, yang beralamat di Jalan Garuda Putra III Blok T, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Alka ditangkap atas tuduhan mencuri sepeda motor milik korbannya bernama Monica Rizikiawan (25), di Jalan Ariodillah, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, yang dilakukannya pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 16.57 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kapolsek IT I AKP Fitri, membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap seorang pelaku Curanmor.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku, berawal ketika dirinya datang ke rumah korban, menggedor pintu, untuk menanyakan kakaknya korban. Namun pada saat memanggil itu, pelaku melihat ada kunci kendaraan sepeda motor milik korban yang tergeletak dimeja teras rumah,” ucap AKP Fitri, saat di konfirmasi wartawan, pada Senin (26/5/2025).
Melihat itu, lanjut Fitri, pelaku langsung mengambil kunci motor dan membawa kabur kendaraan sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, korban yang mengetahui motornya hilang, langsung melihat rekaman CCTV dan ternyata ada satu orang pelaku yang mengambil motor miliknya.
Atas kejadian itu, korban harus kehilangan satu unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Gear warna hijau hitam bernomor polisi BG 6098 AEK tahun 2023.
“Korban membuat laporan polisi di Polsek IT I Palembang. Mendapat laporan itu, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya sendiri,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korbannya yang belum sempat terjual.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas AKP Fitri.











