Palembang, Sumselupdate.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021, seluruh daerah harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Terkait hal tersebut, Walikota Palembang Harnojoyo mengaku masih akan berkoordinasi soal penyekatan di perbatasan wilayah tempat keluar masuknya kendaraan.
Sebab, dalam instruksi tersebut masyarakat dilarang mudik selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
“Soal penyekatan akan kita lihat dulu instruksinya seperti apa,” katanya, Senin (29/11/2021).
Sementara dalam inmendagri tersebut tertulis bahwa kepala daerah melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Dari kebijakan pemerintah pusat itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang pegawai baik ASN dan Non PNSD untuk cuti mudik keluar Palembang. Ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19 gelombang ke-tiga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, selama penerapan aturan itu, tempat fasilitas umum seperti BKB ditutup. Sementara mall dan tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan.
“Boleh ke mall tapi hanya 50 persen dari kapasitas, benar-benar harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini,” katanya. (iya)











