Libur Imlek, ASN di Palembang Dilarang Keluar Kota!

Selasa, 9 Februari 2021
Ilustrasi PNS

Palembang, Sumselupdate.com – Sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian jika Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk keluar kota pada saat libur Imlek mulai tanggal 12-14 Februari nanti.

Kebijakan tersebut berlaku juga untuk para abdi negara di Kota Palembang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, di masa pandemi Covid-19 perjalanan ke luar kota dan Dinas Luar (DL) dibatasi.

Termasuk pada saat libur panjang seperti libur panjang Imlek tahun ini pada 12 Februari mendatang.

Advertisements

“Sesuai dengan imbauan Menko Perekonomian dalam rangka Imlek untuk membatasi bepergian ke luar kota,” katanya, Selasa (9/2/2021).

Dewa mengatakan, termasuk untuk kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Padang dalam waktu dekat ini, dari Kota Palembang yang akan hadir hanya Walikota Palembang Harnojoyo juga beberapa instansi terkait.

“Untuk APEKSI yang akan hadir walikota dan beberapa instansi terkait seperti Kabag Kerjasama. Jumlahnya belum tahu berapa orang,” katanya.

Dikatakan Dewa, sesuai dengan edaran Walikota dalam rangka efisiensi kegiatan, maka ASN ditekankan jikapun akan DL dalam berbagai kegiatan, harus ada persetujuan prinsip dari Walikota.

Sedangkan dari Sekda ada batasan tertentu sesuai dengan edaran efisiensi kemarin.

“Sesuai aturan walikota untuk DL jika dirasa urgen dan penting akan dibatasi 3-5 orang,” katanya. (iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.