PALI, Sumselupdate.com – Para pengusaha musik yang ingin manggung di seluruh wilayah Kabupaten PALI patut memahami ketentuan waktu tampil apabila tidak ingin peralatan musiknya dilakukan penyitaan oleh petugas.
Pasalnya, Bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah terkait ketentuan jam pertunjukan bagi pengusaha musik apabila ingin tampil di suatu tempat.
Hal itu dikatakan, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI Zulkopli SH, bahwa imbauan tersebut ditujukan agar pengusaha musik tidak melebihi waktu yang dipersilahkan saat menghibur masyarakat Kabupaten PALI.
“Jadi jam yang ditentukan yakni, mulai pukul 07.00WIB hingga 17.00 WIB untuk siang. Dan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB untuk malam. Di jam inilah masyarakat yang mengelar hajatan boleh mengadakan hiburan musik,” ujarnya saat ditemui media ini, Rabu (4/7/2018).
Lebih lanjut dirinya menegaskan, apabila masih ada ditemukanya para pengusaha musik yang tetap membandel, maka pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari petugas Kepolisian setempat bisa melakukan penyitaan alat musik.
“Setelah itu pemangilan dilakukan, terhadap pengusaha musik dan kepala desa atau lurah setempat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jadi jangan coba-coba untuk nekat melebihi jam itu. Terutama kades setempat yang pasti mengetahuinya,” tegasnya. (adj)











