Lestari Moerdijat: Wujudkan Perlindungan PRT Melalui UU PPRT

Penulis: - Rabu, 12 Februari 2025
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com — Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional harus menjadi momentum mendorong gerak bersama untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi PRT melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

“Sampai hari ini kita masih memiliki pekerjaan rumah di tengah ragam kekerasan yang meningkat terhadap pekerja rumah tangga. Kita perlu duduk bersama mencari cara agar inisiatif untuk memberi perlindungan terhadap PRT dengan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutannya pada talkshow bertema Peringatan Hari PRT Nasional, Open Mic DPR: Afirmasi untuk Pengesahan UU PRT yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/2/2025).

Bacaan Lainnya

Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap dorongan dari para pemangku kepentingan untuk menguatkan dukungan dan mendesak percepatan pengesahan RUU PPRT terus dilakukan.

Pimpinan DPR RI, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus melihat dengan pikiran, hati dan kehendak yang terbuka, betapa ketidakadilan terus terjadi dan dialami para PRT akibat tiadanya perlindungan hukum.

Tanpa perlindungan menyeluruh terhadap PRT, kata Rerie,
negara belum sepenuhnya merealisasikan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warga.

Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari berharap tahun ini upaya penyelesaian RUU PPRT dapat segera membuahkan hasil.

Eva mengusulkan agar proses pengesahan RUU PPRT tahun ini dilandasi dengan pertimbangan HAM dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dikatakan, pendekatan HAM bisa mempercepat proses pembahasan melalui Komisi 13 dengan Surpres dan DIM yang ada.

Karena Eva, RUU PPRT merupakan instrumen perlindungan dua pihak yaitu PRT dan majikan.

Secara de jure, tambah Eva, RUU PPRT ini sudah diperintahkan untuk dilanjutkan pembahasannya. Namun secara de facto seperti tidak diprioritaskan pembahasannya.
Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan, hasil Sidang Paripurna 29 September 2024 tidak ada status carry over pada pembahasan RUU PPRT.

Willy mengaku sudah bersurat ke pimpinan untuk menanyakan status pembahasan RUU PPRT, sebagai bagian dari political consensus.

Menurut Willy, RUU PPRT yang dibahas sudah mengatur perlindungan bagi tiga pihak yaitu PRT, majikan, dan negara.

“Proses ini tinggal political commitment saja,” tegas Willy.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari mengaku telah mengetahui pembahasan RUU PPRT sejak periode 2009.

Putih menegaskan Partai Gerindra mendukung penuntasan pembahasan RUU PPRT pada periode ini.

Untuk menegaskan status carry over pada pembahasan RUU PPRT, menurut Putih, harus ada pembicaraan lebih lanjut antarpara pihak yang mendukung untuk mewujudkan UU PPRT. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait