Palembang, Sumselupdate.com – Lerai keponakannya yang cekcok mulut dengan seorang pria yang ingin mengambil sepeda motor yang digadaikan, Apriadi (45), justru malah menjadi korban pembacokan.
Akibatnya, Apriadi mengalami luka bacok di bagian telinga sebelah kirinya hingga patah tulang telinga dan harus dilakukan tindakan operasi.
Tak terima kejadian yang dialaminya, Apriadi yang merupakan warga Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Plaju dengan didampingi sepupunya Opalakma, membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Ditemui usai membuat laporan, Opalakma mengatakan peristiwa yang dialami pamannya itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023), sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Kapten Abdullah, Lorong Perguruan, Kecamatan Plaju Palembang.
Kasus ini bermula ketika terlapor berinisial G, menggadaikan sepeda motornya kepada keponakan korban beberapa bulan yang lalu.
Kemudian pada waktu kejadian, terlapor datang menemui keponakan korban untuk mengambil sepeda motornya. Namun di antara terlapor dan keponakan korban terjadi cekcok mulut.
Saat terjadi cekcok mulut, korban Apriadi mencoba melerai keduanya. Lalu terlapor pergi meninggalkan lokasi dengan mengatakan ‘tunggulah kamu e’.
“Tidak lama berselang, mamang (paman) saya ini bertemu dengan terlapor di depan Lorong Perguruan, dan mamang saya dibacok pakai senjata tajam jenis parang, terkena di bagian telinga sebelah kirinya. Beruntung mamang saya berhasil selamat karena masuk ke lorong itu, dan terlapor pergi,” terang Opalakma pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Setelah peristiwa itu, lanjut Opalakma, pagi harinya korban langsung dibawa ke puskesmas untuk diberikan pengobatan.
Baca Juga: Viral, Beredar Video Aksi Pembacokan di Seberang Palembang Indah Mall
“Kami baru buat laporan sekarang, berharap terlapor itu dapat segera ditangkap,” pungkasnya.
Laporan polisi yang dibuat korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti. (**)