Lengkapi Berkas dan Masa Penahanan Habis, Mularis Dibebaskan

Selasa, 18 Oktober 2022

Laporan, Diaz Erlangga

Palembang,Sumselupadate.com – Penyidik subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda sumsel masih terus melanjutkan proses melengkapi berkas, polisi sebut Mularis Djahri dipulangkan hanya karena masa penahanan telah habis.

Read More

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes pol Supriadi menjelaskan, Mularis Djahri dilepas bukan karena penyidik tak dapat membuktikan tuduhan.

Namun menurut Kombes Supriadi adalah murni karena belum lengkapnya berkas penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Jadi bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan,” kata Kombes Pol Drs Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa 18 Oktober 2022.

Menurutnya, Mularis masih akan kembali di panggil untuk dilakukan penahanan jika berkas penyidikan nantinya telah lengkap.

Supriadi menyebut apa yang terjadi Mularis saat ini juga pernah terjadi pada almarhum johan anuar mantan Wakil Bupati OKU yang tersangkut kasus penjualan lahan TPU Kabupaten OKU.

“Saat itu masa penahanan almarhum Johan juga sepert ini (berakhir dan lepas demi hukum).
Kasusnya langsung diambil alih oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akhirnya kembali menahan almarhum saat itu,” beber Supriadi.

Untuk diketahui Mularis Djahri mantan dirut PT Campang tiga ditetapkan tersangka oleh penyidik subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda sumsel dalam kasus penyerobotan lahan milik PT Campang tiga.

Kemarin, Mularis Djahri resmi di pulangkan setelah 120 hari masa penahanan telah habis, mantan cawako palembang itu keluar dari Ditahti Polda sumsel pada, Senin sore (17/10).

Pasalnya hingga kini penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel belum dapat melengkapi berkas perkara sehingga hal ini menjadikan Mularis statusnya lepas demi hukum.

Hal tersebut dibenarkan oleh ketua tim kuasa hukum Mularis H Alex Noven SH.

“Ya benar, tapi nanti ya nunggu beliau (Mularis) sudah keluar saja,” kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Senin malam.

Diketahui sebelumnya, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI), sejak Senin 20 Juni 2022 malam dan resmi dilakukan penahanan pada Senin dini hari oleh tim penyidik Subdit II Perbankan dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.

Tersangka Mularis mengerjakan, menggunakan, menduduki secara tidak sah dengan cara pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) sawit dan menjual hasil pengolahan TBS menjadi CPO di lahan milik PT LPI seluas 4.300 hektare di OKU Timur.

Mularis juga diduga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil pada penyedia jasa keuangan.

Dari tangan mantan Cawako Palembang ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait perizinan perkbunan, dokumen pengusaan kepemilikan atas lahan perkebunan, dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT berupa TBS dan CPO.

Ikut diamankan juga transaksi keuangan PT Campang Tiga dan dokumen lainnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, tim penyidik juga sudah meminta keterangan saksi sebanyak 33 orang. Termasuk keterangan ahli perkebunan, koorporasi, tanaman perkebunan dan TPPU.

Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perke?1bunan tebu PT LPI di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts