Baturaja, Sumselupdate.com – Polres Ogan Komering Ulu melalui Satreskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan dengan tersangka Ari Handani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Selasa (19/5/2026).
Kasi Pidum Kejari OKU, Jaksa Muda W. Barnad SH MH melalui Jaksa penangan perkara, Wisnu Nanda Hutama SH, menjelaskan proses penanganan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dilakukan penelitian berkas dan koordinasi dengan penyidik Polres OKU.
“Selanjutnya JPU akan mempersiapkan dokumen pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk menjalani proses pembuktian di persidangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKU, Herdri Dunan SH, didampingi Kasi Pidum W. Barnad SH MH, Rabu (20/5/2026).
Jaksa menilai alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan sesuai ketentuan Pasal 235 Ayat (1) KUHAP baru.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, tepatnya di pinggir jalan depan rumah salah satu saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka diduga karena tersinggung terhadap ayah kandungnya yang hendak mengambil sepeda motor yang biasa digunakan tersangka untuk berjualan sayur di pasar.
Namun dalam peristiwa itu, korban Mega Mustika yang merupakan ibu tiri tersangka berusaha melindungi ayah tersangka dari lemparan batu yang dilakukan Ari Handani.
Lemparan batu tersebut mengenai bagian belakang kepala korban hingga korban pingsan dan terjatuh ke tanah. Beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres OKU pada Selasa, 20 Januari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 466 Ayat (3), serta Pasal 474 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka Ari Handani ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Baturaja sejak 19 Mei 2026.
(**)











