Legislatif dan Eksekutif Muba Mulai Proses Awal RPJMD

Senin, 31 Juli 2017
Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi SIP MSi memimpin rapat Banmus, di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba Senin (31/07/2017).

Sekayu, Sumselupdate.com – Jajaran legislatif dan eksekutif Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Banmus DPRD Kabupaten Muba dalam rangka pembahasan penandatangan kesepakatan DPRD dan Bupati Muba terhadap rancanagan awal RPJMD 2017-2022.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kannedi SIP dan dihadiri Plt Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi itu digelar di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba, Senin (31/7/2017).

Read More

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba 2017-2022 merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Muba terpilih periode 2017-2022.

Penysunan RPJMD yaitu meliputi Persiapan Penyusunan, kemudian setelah ini akan dilaksankan Penyusunan Rancangan Awal, selanjutnya  Penyusunan Rancangan kemudian Pelaksanaan Musrenbang, pada akhirnya akan dilakukan Perumusan Rancangan Akhir dan Penetapan/Perda.

H Apriyadi mengatakan bahwa ini merupakan langkah awal kita mulai melaksanakan kordinasi dalam rangka penyusunan rencana kebijakan daerah selama lima tahun kedepan secara bersama-sama, selama ini terus terang RPJMD ini tidak di koordinasikan seperti ini.

“Adakala kami Pemkab Muba menyampaikan RPJMD sudah dalam bentuk draft Raperda, sehingga DPRD tinggal melaksankan paripurna dengan mekanisme membentu pansus dan sebagainya. Tapi kali ini kami berupaya dari awal untuk bersama-sama,” tuturnya.

“Artinya mulai dari pra pembahasan RPJMD kami sudah minta masukan, pembahasan bersama DPRD, karena pada natinya isi dari RPJMD ini adalah keinginan yang disampaikan masyarakat, salah satu pintu aspirasinya adalah melalui DPRD,” papar Apriyadi.

Nanti, ia melanjutkan, akan dibahas dan kemudian akan menjadi buku pedoman pihaknya selama lima tahun untuk mengawal proses pembangunan Kabupaten Muba demi mencapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muba, yaitu Muba Maju Berjaya.

“Jika selama ini penandatangan kesepakatan oleh Bupati dan DPRD tidak didahului pembahasan oleh staf, tapi kali ini kita mulai membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif, dari proses awal pembahasan RPJMD ini, karena kita punya kewajiban yang sama untuk menjaga program kerja lima tahun ke depan agar tidak keluar dari RPJMD,” jelasnya.

Kepala Bappeda Muba, Drs H Yusuf Amilin menyampaikan bahwa dasar-dasar hukum dalam RPJMD ini yaitu berdasarkan UU nomor  25 tahun 2004 tentang sistem perwacanaan pembanguan nasional.

UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan PP nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunna daerah. PP nomor 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

PP Nomor 46 tahun 2016 tentang pedoman KLHS, dan Instruksi Mendagri nomor 61 tahun 2016 tentang tindak lanjit PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkar daerah.

“Adapun maksud dan tujuannya yaitu menjabarkan arahan umum RPJMD 2005-2025 dikaitkan dengan visi, misi dan prioritas program Bupati/Wakil Bupati terpilih, mengakomodasi pokok-pokok pikiran dan masukan-masukan dari masyarakat baik melalui Musrenbang maupun komunikasi publik lainnya,” tuturnya.

“Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merumuskannya menjadi prioritas pembangunan. Mengidentifikasi perkiraan ketersediaan sumberdaya dan dana pembangunan yang akan dijadikan salah satu kekuatan pembangunan. Memberikan arah dan sekaligus tolak ukur keberhasilan pembangunan,” jelasnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts