Ledia Hanifa Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Beri Ruang Adil bagi Komunitas Adat

Writer: - Minggu, 12 Oktober 2025
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat harus memberi ruang yang adil bagi masyarakat adat, baik dari sisi administratif maupun ekonomi.

“Selama beberapa tahun terakhir, RUU Masyarakat Hukum Adat sudah dibahas sejak periode sebelumnya. Namun karena inisiatifnya berasal dari DPR, pembahasan belum bisa dilanjutkan sebagai carry over. Dari sisi legislatif, kita perlu memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” ujar Ledia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Read More

Politisi Fraksi PKS ini menilai salah satu persoalan utama yang perlu dikaji secara mendalam adalah persoalan definisi dan pencatatan masyarakat hukum adat. Selama ini, belum ada keseragaman pemahaman di internal pemerintah terkait terminologi dan wilayah masyarakat adat.

“Harus jelas dulu definisi masyarakat adat. Karena selama ini, desa adat, desa budaya, atau kampung adat sering kali dipahami berbeda-beda oleh lembaga pemerintah. Kalau hal ini tidak didefinisikan secara tegas di RUU, nanti akan muncul persoalan administratif dan klaim wilayah,” jelasnya.

Ledia juga menyoroti pentingnya pencatatan administratif agar masyarakat hukum adat dapat memperoleh perlindungan hukum dari negara, tanpa menghilangkan kearifan lokal mereka.

“Kita tidak bisa memaksa masyarakat hukum adat masuk dalam kerangka administratif pemerintahan daerah, tapi untuk diakui negara, pencatatan tetap perlu dilakukan,” tambahnya.

Dalam aspek ekonomi, Ledia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan.

“Alhamdulillah, ada masyarakat adat yang sudah berhimpun dan membentuk perseroan terbatas serta mendaftar lewat OSS. Tapi bagaimana dengan mereka yang tidak didampingi? Ini PR besar kita untuk memastikan masyarakat adat tetap bisa hidup dan berkembang tanpa terbebani syarat administratif yang berat,” tutur anggota Komisi X DPR RI ini.

Selain itu, Ledia juga mengingatkan pentingnya perubahan mindset dalam melihat masyarakat adat. Masyarakat adat bukan sekadar kelompok marginal yang harus dibantu, melainkan masyarakat dengan potensi besar dan perlu diakselerasi pertumbuhan ekonominya.

“Saya percaya masing-masing daerah ini, mereka akan punya potensi masing-masing dengan pendampingan. Karena mau tidak mau harus dibangunkan jembatan antara sudut pandang ekonomi ekstraktif dengan ekonomi kerakyatan di masyarakat adat, harus ada yang membangun jembatan. Dan alhamdulillah banyak koalisi masyarakat sipil sudah membangun jembatan,”katanya.

Ledia menambahkan, keberhasilan penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat terletak pada keberpihakan regulasi terhadap keberlanjutan dan kemandirian masyarakat adat.

“Jembatan itu bisa dibangun, tapi tetap harus ada regulasi pemerintah yang pro. Bagaimana membangun sebuah perspektif regulasi yang lebih memberikan keberpihakan kepada pengembangan ekonomi masyarakat adat. Bukan menempatkan mereka kepada kategori masyarakat marginal, tetapi justru bagaimana kita membangun sebuah paradigma melakukan akselerasi dalam pertumbuhan ekonomi di dalam masyarakat,” tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts