Martapura, Sumselupdate.com – Sepasang kekasih asal Kota Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap petugas Polsek Belitang 1. Penangkapan dilakukan lantaran sepasang kekasih yang sudah berpacaran selama sembilan bulan ini kompak melakukan tindak pencurian sepeda motor secara bersama-sama.
Sepasang kekasih ini bernama Vicky Fernada (21), warga Belitang dan Sri Windari (21), warga Kampung Baru Mesuji. Keduanya ketahuan mencuri satu unit motor milik warga Jalan Puncak 3 pada 1 Agustus 2019 silam.
Modus kedua kekasih ini dimulai dengan pengintaian sepeda motor merk Suzuki Shogun milik Edi Wahyudi (34) yang sedang terparkir di depan kontrakan.
Setelah situasi dirasa aman, keduanya mendorong sepeda motor secara diam-diam agar menjauh dari bedeng kontrakan korban. Setelah dirasa aman, mesin motor kemudian dinyalakan.
Namun naasnya, aksi kedua orang ini ketahuan oleh korban, saat diketahui motor miliknya sudah raib di halaman kontrakannya.
Untungnya kedua pelaku belum jauh, lalu korban mengajak warga untuk mengejar kedua pelaku tersebut dan berhasil diringkus oleh warga sekitar. Kini kedua pasangan ini terjerat tuntutan pasal 363 kasus Curat.
Barang bukti kemudian disita oleh petugas berupa dua unit motor. Satu unit motor Suzuki Shogun dan satu unit Honda Supra.
Kasus keduanya adalah satu dari 17 ungkap kasus yang dirilis oleh Mapolres OKU TIMUR dalam kurun waktu Agustus hingga September 2019.
Ada 12 kasus Curat, Penganiayaan, Pembakaran Hutan dan Peredaran uang palsu. Total sebanyak 17 tersangka dari 17 kasus yang direalis.
Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra mengimbau masyarakat tidak pernah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum OKU Timur, kalau tidak akan dijerat hukum dan selanjutnya menghabiskan umur di balik jeruji besi. (mat)











