Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sempat menjadi buronan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), BB (28) warga Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (29/10/2016) malam.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan korban berinisial D (27), yang telah dianiaya terlapor. Namun sebelum ditangkap pelaku sempat kabur membawa anak hasil pernikahan mereka ke Madiun.
“Karena kita sudah dua kali kita kirimkan surat pemanggilan. Namun tidak kunjung datang. Jadi, dilakukan upaya jemput paksa di Madiun,” ujar Maruly, Minggu (30/10) sore.
Selain itu motif penganiayaan yang dilakukan terlapor, lantaran kesal melihat istirnya yang hendak bunuh diri dengan cara melukai pergelangan tangan. Dari situlah, BB gelap mata sehingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut. Dimana berdasarkan pengakuan korban sudah dipukul dan ditempeleng oleh terlapor.
“Terlapor sejauh ini belum mengakui perbuatanya. Untuk itu, kita akan menyinkronkan dulu pengakuan BB dan D, juga hasil visum. Untuk sementara, terlapor akan dijerat UU KDRT,” ujarnya.
Sementara itu, BB membantah kalau dirinya sudah melakukan penganiayaan terhadap D. Karena menurutnya saat itu D hanya didorong hingga terjatuh. “Saya lihat tangannya berdarah, saya tanyakan penyebabnya, tapi dia marah-marah, makanya terjadi keributan. Saya tidak memukulnya, hanya didorong saja,” kata dia. (tra)











