Palembang, Sumselupdate.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya, telah resmi melaporkan 12 orang pedagang pasar 16 Ilir Palembang atas dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2 Jo 6.
Laporan polisi yang dibuat oleh perwakilan Perumda Pasar Palembang Jaya, yakni Harris Munandar Ilham (39), warga Jalan Syuhada, Kecamatan IB I Palembang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (13/9/2024), dan kekinian sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Menanggapi atas laporan pihak Perumda Pasar Palembang Jaya, kuasa hukum pedagang yang tergabung dalam P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Edy Siswanto, SH menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak dan pembelaan terhadap para pedagang demi mendapatkan keadilan.
Edy Siswanto, SH mengatakan bahwa pasal yang dilaporkan untuk menuduh 12 pedagang pasar 16 Ilir tidak relevan dengan fakta karena pedagang yang dilaporkan tidak menguasai tanah.
“Yang mereka kuasai adalah kios miliknya sendiri berdasarkan bukti kepemilikan hak berupa SHM SRS, sehingga penggunaan Perpu no 51 tahun 1960 yang dijadikan dasar laporan tidak dapat digunakan,” jelas Edy Siswanto saat dikonfirmasi sumselupdate.com, Minggu (15/9/2024) pagi.
Begitupun dengan pasal 385 KUHP, diakui Edy, bahwa pasal tersebut juga tidak dapat diterapkan karena pedagang tidak melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana, sebab kios tersebut dalam penguasaannya berdasarkan bukti kepemilikan SHM SRS yang masih berkekuatan hukum pembuktian sebagai hak milik.
“Yang dimaksud oleh pihak Perumda Pasar Palembang Jaya bahwa masa berlaku habis tahun 2016 itu adalah HGB PT Prabu Makmur, kalau SHM SRS tidak ada batas waktu. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, Perumda Pasar Palembang Jaya tidak memilki legal standing untuk membuat laporan pidana karena Perumda Pasar Palembang Jaya bukan pemilik tanah dan juga bukan pemilik bangunan gedung Pasar 16 Ilir,” terangnya.
“Cara yang dilakukan oleh Perumda Pasar Palembang Jaya dengan membuat laporan polisi, itu nyata sebagai upaya kriminalisasi terhadap para pemilik kios yang seyogianya adalah warga negara yang semestinya dilindungi, terlebih mereka mendapatkan gaji dari retribusi para pemilik kios,” bebernya.
Karena telah dibuatnya laporan polisi itu, lanjut Edy, maka para pemilik kios atau pedagang yang dilaporkan siap menghadapi proses hukum.
“Kami yakin penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang menerima laporan Perumda Pasar Palembang Jaya akan memproses perkara ini secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. Kasus pasar 16 Ilir adalah ranah Perdata bukan Pidana, dan para pemilik kios bukanlah kriminal,” tutupnya. (**)