Langsung Terima Divonis 7 Tahun

Kamis, 1 September 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Mendapat hukuman tiga tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ridwan alias Yoga (19) dan Maradona alias Dona (25) langsung menyatakan langsung menerima vonis tujuh tahun penjara dari hakim, Kamis (1/9).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kali ini, majelis hakim yang diketuai Purwadi juga menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara.

Read More

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar Purwadi.

Seperti diketahui putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Nani Haryani dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena memiliki 7,39 gram shabu.

Dalam perkara ini terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, saat keduanya sedang tidur di rumah terdakwa Ridwan, pada 15 April lalu.

Dari penggerbekan tersebut, petugas mengamankan 1 paket sedang dan 1 paket kecil shabu, 1 buah timbangan digital serta 1 bal plastik klip yang disimpan dalam kotak kayu di dalam lemari rumah terdakwa.

Menurut keterangan terdakwa, barang haram tersebut didapatkan dari Ijal (DPO) dan rencananya untuk dijual kembali dengan keuntungan Rp. 1.500.000,-. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts