Langar Perda, Beberapa Titik Kota tak Boleh Dipasang Spanduk Liar

Jumat, 15 Desember 2017
Kasat Pol PP OKU Agus Salim

Baturaja, Sumselupdate. com  -Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), telah melakukan penertiban terhadap puluhan spanduk dan banner liar yang dipasang di areal atau kawasan jalan yang tidak boleh terpasang spanduk dan akan terus dilakukan.

Seperti sepanjang Jalan A Yani Baturaja, serta beberapa titik jalan lainnya. Puluhan spanduk kebanyakan berupa spanduk sponsor ataupun spanduk iklan yang dipasang oleh oknum di beberapa titik jalan tersebut yang dilarang dipasangi spanduk.

Read More

Kasat Pol PP OKU, Agus Salim mengatakan bahwa penertiban spanduk dan banner dilakukan di sejumlah titik di kawasan Kota Baturaja karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Dimana dalam aturan Perda ditetapkan terdapat beberapa titik jalan yang tidak boleh dipasangi spanduk atau baliho maupun banner dalam upaya menciptakan suasana keindahan dan kerapihan lingkungan.

“Semua spanduk, baliho atau banner dan poster yang dipasang tanpa izin dan tidak pada tempatnya kita tertibkan. Semua kita lepaskan,” tegas Agus.

Dikatakannya,  dalam melakukan penertiban mereka tidak pandang bulu semua spanduk, baliho dan banner yang melanggar dan tidak pada tempatnya akan ditertibkan.

“Penertiban ini akan kita lakukan terus. Selama masih ada pelanggaran penertiban terus akan kita lakukan,” tegasnya.

Ditambahkannya, spanduk, baliho, ataupun banner yang ditertibkan sudah disita pihaknya di kantor Satpol PP OKU. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts