Baturaja, sumselupdate.com – Sutrisman (40) warga Desa Panji Jaya Kecamatan Peninjauan OKU Kamis dini hari pukul 00.30 Wib diamankan anggota polsek Peninjauan.
Anggota pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) setempat diciduk lantaran diduga melakukan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya SM (40). Parahnya pelaku KDRT menggunakan senjata api rakitan yang dimilikinya.
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Peninjauan AKP Rachmad Haji mengemukakan pihaknya telah mengamankan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP-A/IX/2018/RES OKU/SEK PNJ tanggal 23 September 2018.
“Pelaku diamankan berikut barang bukti sepucuk senjata api rakitan (Senpira), 25 butir amunisi,” kata Kapolsek AKP Rachmad Haji didampingi Kanit Reskrim IPDA Dedi Iskandar, SE, pada Kamis (27/9/2018).
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian bermula sang suami (tersangka) diduga memiliki selingkuhan dan sering cekcok dengan sang istri (korban). Puncaknya pada pada Minggu t23 September 2018 sekira jam 22.00 wib di dalam rumah korban telah terjadi KDRT dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senpi, memukul, menendang dan menarik korban.
“Akibatnya korban mengalami luka gores di pergelangan kaki kiri dan kanan,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya korban dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang darurat Nomor 12 Tahun 1051 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan pasal l 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Tersangka dijerat pasal berlapis,” imbuhnya.
Masih kata Kapolsek, tersangka diamankan di Mapolsek Peninjauan guna untuk pengembangan dan mengungkap kasus KDRT yang menggunakan senjata api. (wid)