Sekayu, Sumselupdate.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengamankan narkoba senilai Rp 100 juta. Barang haram itu diamankan dari lima pengedar yang diciduk petugas dalam sepekan.
Berawal dari penangkapan pertama pada Rabu (18/5) lalu, dengan tersangka Apri Boy Men (36), warga Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Kantor Camat Sekayu, Jalan Kolonel Wahid Udin. Dari penangkapan tersangka Apri, berhasil disita barang bukti berupa satu linting ganja.
Kemudian penangkapan yang kedua yakni tersangka Hendra Jaya (34), warga Kampung II Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu pada Kamis (19/5) pukul 10.00 WIB, di simpang empat Terminal Randik. Dari tangannya berhasil disita barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang.
Selanjutnya pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya berhasil menangkap Budi Rianto (26), warga Dusun 6 Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko. Dari tangan tersangka Rudi berhasil disita barang bukti berupa delapan sabu-sabu paket kecil, satu paket besar, dan satu pucuk senjata airsoft gun,’’ jelas Kasat Narkoba AKP Rudi Hartono, Selasa (24/5) kepada Sumselupdate.com.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan bahwa anggotanya kembali berhasil menangkap tersangka Novri Risman Subung (21), warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tersangka ditangkap saat terjaring razia di depan Pos Lantas Babat Toman, dari tangannya diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” jelas Rudi.
Selain empat tersangka, sambung Rudi, pihaknya juga mendapat limpahan satu orang tersangka dari Sat Intel Polres Muba atas nama Satriadi (31), warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir.
Tersangka ditangkap pada Jumat (20/5) sekitar pukul 17.00 WIB, di kediamannya, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu, uang sebesar Rp 2,5 juta, timbangan digital, satu unit HP, tas, dan wadah es.
“Dari total kelima tersangka seluruh narkoba yang diamankan sebanyak 10 gram dengan nilai Rp 100 juta. Kelimanya dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” tegas Rudi. (est)











