Lagi, Pengedar Shabu Dibekuk Satnarkoba Polres OKU

Sabtu, 29 Januari 2022
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Satnarkoba Polres OKU menangkap Noveri  Budiansyah (33), pengedar Narkoba jenis shabu. Tersangka yang merupakan warga jalan Akmal Bukit Kecil,  Rt 020, Rw 007, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan  Baturaja Timur, tak bisa mengelak karena barang bukti shabu ditemukan polisi darinya saat pengeladahan.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Sabtu (29/1/2022), penangkapan tersangka Budiansyah berawal dari informasi warga, jika sering terjadi transaksi Narkoba.

Anggota kemudian diturunkan dan benar saja, pada tersangka diamankan ketika melintas di Jalan Imam Bonjol Lorong  Agung, Desa Air Paoh, Kecamatan  Baturaja Timur, OKU, Selasa (25/1/2022), pukul 19.30 WIB, ditemukan satu bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dibungkus dengan  timah rokok. Kristal bening yang diduga shabu ini seberat  bruto 0,30 gr.

Kemudian tim melakukan pengembangan menuju kontrakan tersangka. Di sana ditemukan satu botol redoxon yang berisikan 10 paket kecil Narkoba jenis shabu dan diakui tersangka miliknya, dengan berat bruto 2,25 gr, Satu unit sepeda motor Yamaha B3W A/T warna perak no mesin E32WE-0043366 No Ka MH3SEG710MJ043365.

Atas kejadian tersebut tersangka  diamankan untuk diproses secara hukum. Tersangka dikenakan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait