Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Satnarkoba Polres OKU menangkap Noveri Budiansyah (33), pengedar Narkoba jenis shabu. Tersangka yang merupakan warga jalan Akmal Bukit Kecil, Rt 020, Rw 007, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, tak bisa mengelak karena barang bukti shabu ditemukan polisi darinya saat pengeladahan.
Menurut keterangan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Sabtu (29/1/2022), penangkapan tersangka Budiansyah berawal dari informasi warga, jika sering terjadi transaksi Narkoba.
Anggota kemudian diturunkan dan benar saja, pada tersangka diamankan ketika melintas di Jalan Imam Bonjol Lorong Agung, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Selasa (25/1/2022), pukul 19.30 WIB, ditemukan satu bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dibungkus dengan timah rokok. Kristal bening yang diduga shabu ini seberat bruto 0,30 gr.
Kemudian tim melakukan pengembangan menuju kontrakan tersangka. Di sana ditemukan satu botol redoxon yang berisikan 10 paket kecil Narkoba jenis shabu dan diakui tersangka miliknya, dengan berat bruto 2,25 gr, Satu unit sepeda motor Yamaha B3W A/T warna perak no mesin E32WE-0043366 No Ka MH3SEG710MJ043365.
Atas kejadian tersebut tersangka diamankan untuk diproses secara hukum. Tersangka dikenakan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)