Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Afril (35), warga RT 08, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dijebloskan ke dalam sel tahanan petugas.
Afril yang diringkus di kediamannya, Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, setelah kedapatan menyimpan narkoba di dalam saku celana jeans warna biru sebelah kanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita satu buah kotak plastik berbalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang serta tiga bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan barang bukti seberat 1.79 gram.
Usai disergap dan ditemukan barang bukti, tersangka dibawa ke Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Anggota telah meringkus tersangka berikut BB sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 93 /XI/2020/Sumsel/RES MURA.Tgl 11 Nopember 2020, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











