Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Gelumbang meringkus Ardhi Putra Mahardika alias Dika (22), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (9/10).
Dika ditangkap saat sedang melakukan hunting foto prawedding di Taman Kota Prabumulih, karena diduga telah melakukan tindak curat pada Agustus lalu.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono mengatakan, penangkapan Dika merupakan hasil ungkap kasus curat di Studio Foto milik Danial (31) di Dusun II, Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaranim pada 24 Agustus lalu.
“Karena kejadian tersebut korban kehilangan dua unit kamera DSLR merek Canon EOS 70 D dan Nikon D7000 serta Lampu Flash dengan total kerugian sebesar Rp. 40 juta,” papar Indrowono.
Sementara penangkapan pelaku, lanjut Indrowono, bermula saat tim opsnal Reskrim Polsek Gelumbang mendapatkan info bahwa pelaku mendapatkan job pemotretan atau hunting di taman Kota Prabumulih.
“Setelah itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hamdani meluncur ke Kota Prabumulih. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib, didapati pelaku sedang melakukan job pemotretan, pada saat itu pelaku memegang barang bukti berupa kamera milik pelapor selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” papar Indrowono. (azw)











