Baturaja, Sumselupdate.com – Oknum Kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten OKU terus bertambah. Jika sebelumnya mantan Pjs Kades Tebing Kampung sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan, kini dua kades di OKU juga akan ikut menyusul.
Dua oknum Kepala Desa lainnya ini tengah dalam tahap penyidikan tim Tipikor Polres OKU dan saat ini status keduanya sudah di non aktifkan.
Dua kases yang dimaksut berinisial KH, Kades Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan diduga kuat menyelengkan dana desa hingga negara rugi sekitar Rp300 juta.
Serta ZU, oknum Kades Ulak Lebar, kecamatan yang sama diduga merugikan negara sekitar Rp400 juta.
Perihal oknum Kades nakal yang diduga membawa uang Negara untuk berfoya-foya hingga ke klub malam ini tidak ditampik oleh Bupati OKU Drs H Kuryana Azis didampingi Kepala Inspektur Kabupaten Ari Susanto SH.
“Sebelum persoalan ini naik ke ranah hukum, saya sudah panggil yang bersangkutan dan mengingatkan agar kerugian negara yang tidak bisa di pertanggungjawabkan itu dikembalikan saja,” kata Bupati.
“Sekarang persolanya sudah sampai ke ranah hukum dan bertanggungjawab lah karena perbuatanya sendiri, bukan saya tidak membela, aturan itu untuk siapa saja tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Kuryana juga mengatakan, untuk memudahkan penyidik dalam menangani persoalan ini, kedua Kades bermasalah itu sudah di non aktifkan dari jabatanya.
“Saat ini masing-masing desa sudah dijabat oleh Plt semua, jadi tidak ada lagi masalah,” tukas Kuryana. (wid)











