Kurir Shabu Dua Kilogram Dituntut Jaksa 17 Tahun Penjara

Kamis, 14 November 2019
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Sugianto (43), warga Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 3 Ilir, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan ini, bakal menghabisikan sisa umurnya di penjara dalam waktu cukup lama.

Kurir shabu seberat hampir dua kilogram ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti, SH dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Bacaan Lainnya

Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus dengam majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abu Hanafiah, SH, MH, Kamis (14/11/2019). Sidang ini  dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Abas, SH.

Dalam petikan tuntutan yang dibacakan JPU mengatakan, terdakwa Sugianto Alias Molen terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis shabu, tanpa izin edar serta melebihi ketentuan yakni dua bungkus besar dengan berat keseluruhan hampir dua kilogram.

“Setelah menghadirkan keterangan para saksi-saksi pada sidang sebelumnya maka dalam hal ini menuntut terdakwa agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana selama 17 tahun sesuai dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU.

JPU menambahkan menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider apabila tidak sanggup membayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim lalu mempersilahkan terdakwa dengan melalui kuasa hukumnya agar menyampaikan pledoinya terhadap tuntutan tersebut.

“Kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoinya secara tertulis yang mulia,” jelasnya.

Oleh karena itu majelis menunda dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa melalui kuas hukumnya pekan depan.

Tertangkapnya terdakwa hingga akhirnya harus berhadapan dengan majelis hakim terungkap bahwa pada 4 Juli 2009 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa Sugianto ditelpon oleh rekan terdakwa lainnya bernama Ayi (DPO) untuk mengambil barang haram tersebut di sebuah terminal loket bus di Palembang.

Yang ternyata terdakwa sudah diintai oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel dengan pengembangan kasus terdakwa Asirin yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas kepolisian Polda Sumsel.

Berdasarkan informasi tersebutlah terdakwa yang saat itu sedang  menunggu kedatangan bus yang dimaksud berada di sekitar kawasan Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang.

Kemudian, petugas langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti 2 unit Hp dan dua bungkusan besar berisi shabu seberat dua kilogram tersebut.

Berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa dirinya disuruh oleh Asirin untuk mengambil paket shabu dengan diiming-imingi upah sebesar Rp10 juta. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.