Laporan: Romadon
Palembang, sumselupdate.com – Lepas dari jeratan mati terdakwa Edo Pratama kurir narkotika jenis shabu sebanyak 4947,39 gram atau 5 kilogram kurang, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH, di PN Palembang, Selasa (3/10/2023).
Terdakwa sendiri selain divonis pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Edo Pratama, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edo Pratama selama 18 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider tiga bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejari Palembang dan terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak langsung menyatakan menerima.
Untuk diketahui JPU Kejari Palembang JPU Surya Dharma Putra Bakara SH, menuntut terdakwa Edo Pratama 19 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui dalam dakwaan kejadian bermula saat anggota tim sat reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan H.M. Noerdin Panji, tepatnya di depan dekat Warung Indomie, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan 5 paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat netto ± 4947,39 Gram yang terdakwa letakkan di tengah sepeda motor yang dikendarainya.
Dijelaskan juga bahwa sebelum terdakwa Edo Pratama dihubungi oleh saudara Yulianto Als Cemet (DPO) untuk menawarkan perkerjaan dan meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya di jalan Lintas Palembang-Betung, Kampung 1, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah terdakwa tiba dirumah saudara Yulianto Als Cemet (DPO) terdakwa diperintahkan untuk segera berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik saudara Yulianto Als Cemet (DPO) dengan maksud untuk mengambil/menjemput paket Narkotika jenis sabu sebagai upah terdakwa diberikan uang panjar sebesar Rp500.000.
Terdakwa juga dijanjikan oleh Yulianto Als Cemet (DPO) jika berhasil menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan upah lagi.
Setiba di kota Palembang, terdakwa menumpang dirumah keluarganya yang beralamat di jalan H.M Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. sambil menunggu perintah selanjutnya dan saudara Yulianto Als Cemet (DPO) mengatakan kepada terdakwa nanti malam ada yang menghubungi.
Pada saat itulah terdakwa langsung dihungi oleh saudra Kaka (DPO) untuk bertemu di sekitar Mall PTC.
Setiba dilokasi, terdakwa diarahkan melalui saluran telepon oleh saudra Kaka (DPO) untuk membuka sebuah mobil Honda Brio warna merah yang mana kunci mobil tersebut sudah ada di depan kaca lalu saat situasi sepi dan tidak ada orang yang melihat terdakwa segera membuka pintu bagian belakang dari mobil tersebut dan berhasil mengambil satu buah buah tas ransel warna hitam yang berisikan lima paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau berat berat netto ± 4947,39 Gram.
Kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju arah dekat rumah keluarganya di sekitar Jl. H.M. Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Untuk selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (**)











