Kurir Shabu 4 Gram Lebih Divonis Penjara

Writer: - Selasa, 19 Maret 2024
Sidang kurir shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Dua kurir narkotika jenis shabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 4,15 gram dengan terdakwa. Baharuddin dan Rahmat Hidayat alias Dayat Jobol divonis Majelis Hakim masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain divonis penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Read More

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang bukan dalam bentuk tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Kurir Shabu 10 Paket Dituntut 5 Tahun Penjara

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa yakni Baharuddin dan Rahmat Hidayat, masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan,” tegas Hakim saat di persidangan.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa yakni Baharuddin dan Rahmat Hidayat dengan pidana masing-masing 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. (**)

Baca juga : Putusan Tiga Kurir Shabu 1 Kilogram Ditunda, Ini Alasannya!

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts