Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Redi Aswanto kurir shabu dengan berat 2.960,41 gram di PN Palembang, Selasa (7/11/2023)
Di hadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, JPU Kejati, menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Redi Arwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram
Melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Redi Arwanto dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat di hadapan Majelis Hakim
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Baca Juga: Eddy Ganefo Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penipuan
Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa REDI ASWANTO, menerima telepon dari REDI MUDO (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dari seseorang dengan upah sebesar Rp 20 juta
Dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa menelepon nomor tersebut dan menanyakan di mana posisi orang tersebut. Lalu orang tersebut menjawab bahwa ia berada di Pemulutan.
Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan orang suruhan REDI MUDO dan orang tersebut langsung memberikan barang milik REDI MUDO berupa 1 buah kardus yang dibalut lakban warna coklat berisikan 3 paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau bertuliskan YUSHAN.
Baca Juga: Polres Jakbar Sita 224 Kilogram Shabu
Saat terdakwa sedang melintas di Jl. Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang, datang anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menghentikan laju sepeda motor terdakwa.
Anggota polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kardus yang dibalut lakban warna coklat berisikan 3 paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau bertuliskan YUSHAN dengan berat 2.960,41 gram dari dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga dilakukan pengamanan terhadap terdakwa.(**)











