Palembang, Sumselupdate.com — Chairil Ubaidi, terdakwa kasus peredaran narkoba, mengaku membawa 9 kilogram sabu dari Aceh ke Palembang dengan upah total Rp 130 juta. Ia juga menyebut nama bandar asal Medan yang disebutnya sebagai pemilik barang haram tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/2/2025), terungkap bahwa Chairil telah menjalankan peran sebagai kurir narkoba selama tujuh bulan dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang masih berstatus buron.
Dalam sidang terdakwa juga mengakui kalau barang haram sabu tersebut milik pakde Agam warga asal Medan Sumatera Utara.
“Barang sabu 9 kilogram tersebut milik Pakde Agam warga Medan,” kata terdakwa dalam persidangan, di PN Palembang, Senin (24/2/2025).
Majelis hakim memberikan terdakwa beberapa pertanyaan mengenai kronologi penangkapan, serta peran terdakwa dalam jaringan sindikat narkoba antar provinsi yang sudah terdakwa jalani selama 7 bulan.
Terdakwa mengakui memang benar terlibat dalam transaksi barang haram tersebut, selain sudah dibelikan mobil dengan cara mencicil serta uang Rp5 juta yang terdakwa pinjam dari Anton.
Kemudian ada transferan uang senilai 15 juta yang dari Pakde Agam (DPO) kepada terdakwa pada saat menjalankan aksinya sebagai kurir sabu antar provinsi Aceh – Betung.
Terdakwa menjelaskan sudah dua kali membawa barang haram tersebut dari Aceh ke Betung, dan diberikan upah uang tambahan 30 juta menjadi total 130 juta jika barang tersebut berhasil diantarkan lagi ke Palembang.
Majelis Hakim lanjut bertanya kepada siapakah terdakwa membawa barang tersebut ke Palembang, lalu terdakwa menjawab dia tidak tahu dan tidak kenal dengan orang yang bakal menerima barang haram tersebut.
“Karena hanya dengan by phone,” ungkap terdakwa.(**)