Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Saparia, kurir narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Hal ini disampaikan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (7/10/2022).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Herman SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saparia bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU
Dikonfirmasi JPU Herman SH, membenarkan terdakwa dituntut 13 tahun penjara
“Terdakwa Saparia dituntut dengan pidana penjara 13 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan, dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 20 Kg,” katanya
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Saparia, dari Posbakum, Yuliana A SH, mengatakan, terkait tuntutan JPU pihaknya akan mengajukan pembelaan.
“Agenda kedepan kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis,” tegasnya
Diberitahukan dalam dakwaan JPU kejadian bermula sekitar pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa sampai di loket Bus Sipirok Nauli Ekpress di Jl. Soekarno Hatta Kota Palembang, bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kilogram atau melebihi 5 batang.
Kemudian tim reserse Polda Sumsel, yang sebelumnya mendapatkan informasi akan adanya transaksi gelap narkotika, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap terdakwa saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa beserta barang bawaan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam tas koper warna hitam merk Polo dan 4 paket narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam Kardus warna Cokelat.
Saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik Z (belum tertangkap).
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Reserse Narkotika Polda Sumsel Untuk di Proses lebih Lanjut. (Ron)