Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Ditres Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran shabu-shabu seberat satu kilogram dari kurir asal Aceh Saiful (20) dan pengedar Mulyadi (37).
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Palembang-Jambi tepatnya di Desa Srigunung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat (6/8/2021).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak sepuluh paket narkotika jenis shabu seberat satu kilogram atau 1.009,72 bruto.
“Kita mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis shabu-shabu tujuan ke Palembang yang dibawa pelaku Saiful. Saat digeledah kita temukan barang haram tersebut di dalam tasnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Dikatakanya, pelaku digeledah saat berada di dalam Bus Pelangi menuju ke Palembang.
Dari keterangan Saiful jika barang bukti tersebut akan diserahkan ke Mulyadi warga Palembang yang merupakan pengedar dan tinggal di Betung.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas. Setelah dilakukan control delivery, pelaku Mulyadi berhasil ditangkap di depan SPBU Alfamart Betung.
Dalam penyergapan itu, Mulyadi tersungkur diterjang timah panas petugas lantaran sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
Hingga kini keduanya sudah ditahan di Mapolda Sumsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas tindakkan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo.132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 jo.132 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (**)