Oleh: HbR. Himawan Bastari
Mahasiswa Pascasarjana Universitas PGRI Palembang
Kepmendikbud 719 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus diterbitkan di saat desakan dari berbagai pihak agar kementrian yang dipimpin oleh mas mentri segera merumuskan kurikulum pada situasi khusus seperti pandemic covid – 19 saat ini.
Jika dilihat waktu penerbitannya, Kepmendikbud 719 dirasa terlambat oleh berbagai pihak. Kurikulum pada kondisi khusus tersebut seharusnya sejak awal sudah dibicarakan, bukan ketika proses pembelajaran di sekolah telah berjalan lebih dari tiga minggu.
Proses pembelajaran jarak jauh yang saat ini dilaksanakan masih menggunakan kurikulum pada masa normal. Sebelum terjadi pandemi covid -19 saja, kurikulum yang ada saat ini dianggap terlalu padat dan membebani siswa.
Kurikulum, sebagai mana kita tahu bersama, merupakan perangkat mata pelajaran yang terdiri dari program studi yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan. Di dalamnya terdapat rancangan pelajaran yang akan didapatkan oleh peserta didik dalam satu periode jenjang pendidikan.
Pendidikan jarak jauh yang dilaksanakan di banyak sekolah merupakan sebuah pendidikan formal berbasis lembaga dimana peserta didik dan instrukturnya berada di lokasi terpisah sehingga memerlukan sistem telekomunikasi interaktif untuk menghubungkan keduanya dan berbagai sumber daya yang diperlukan di dalamnya.
Kurikulum yang saat ini dipakai di Indonesia memang tidak secara penuh didesain dalam konsep pembelajaran jarak jauh. Akibatnya, kurikulum yang seharusnya menjadi acuan mempermudah pelaksanaan pembelajaran akhirnya malah menjadi beban dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ). Terlebih lagi bila infrastruktur pendukung belum terpenuhi secara minimal.
Realitas di lapangan, pembelajaran jarak jauh yang ada masih menemui kendala. Ini karena minimnya fasilitas pendukung dan beban kurikulum yang padat. Hal ini pun dipastikan akan mempersulit guru, siswa dan sekolah dalam pembelajaran jarak jauh. Karena itu, opsi yang seharusnya diambil oleh Kemdikbud adalah menyederhanakan kurikulum yang akan dipakai atau menyempurnakan infrastruktur penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Lantas, dari dua pilihan tersebut, opsi mana yang paling masuk akal di masa krisis ini? Pastinya penyederhanaan kurikulum. Penyederhanaan kurikulum dirasa tidak butuh riset berbulan-bulan atau tahunan, cukup secara konseptual saja. Jika ingin lebih substantif, penyederhanaan kurikulum ini diarahkan dengan sebuah kebijakan yang tidak “one size fit all“.
Dengan melihat kondisi yang terjadi ketika terbitnya Kepmendikbud 719 Tahun 2020, jelas terlihat bahwa tanggung jawab penyederhanaan kurikulum itu kembali dilimpahkan kepada setiap unit sekolah. Dalam keputusan tersebut peyederhanaan kurikulum dilimpahkan pada masing-masing unit sekolah secara mandiri. Di sini, kekhawatiran penulis pun terbukti bahwa kebijakan yang tertuang dalam Kepmendikbud tersebut adalah kebijakan “One Size Fit all”.
Dengan telah terbitnya Kepmendikbud tersebut, pekerjaan rumah pun kembali menumpuk di tangan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota serta unit sekolah. Di tengah gagapnya sekolah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), mereka harus mendapat limpahan pekerjaan rumah untuk menyederhanakan kurikulumnya.
Pada titik ini, penulis pun yakin bahwa sekolah akan dibuat bingung dengan bagaimana pola dan proses penyederhanaan kurikulum yang hanya dibekali dengan 9 (sembilan) lembar keputusan menteri yang telah ditunggu-tunggu kelahirannya oleh berbagai pihak. Sementara itu, Kemdikbud justru dinilai sukses melimpahkan penyederhanaan kurikulum kepada lembaga di bawahnya.
Kemdikbud memang sepertinya belum bisa merubah langgam dan cara kerjanya. Belum tuntas sekolah dan dinas pendidikan di daerah dipusingkan dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang ditafsir beraneka rupa, hari ini mereka kembali dipusingkan dengan Kepmendikbud 719. Kita pun tidak tahu, bagaimana mereka akan menafsirkan Kepmendikbud ini nanti.
Apa pun kondisi prihatin yang menyertai kebijakan tersebut, pada titik ini penulis hanya bisa mengucapkan selamat ber-PJJ dengan kurikulum yang lebih sederhana ala mas menteri guna menyongsong era new normal. Mudah-mudahan mutu pendidikan akan lebih baik ke depan.











