Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin didampingi Kanit Pidum Iptu Hendrawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban Denaldo Pratama yang kehilangan sepeda motor Suzuki Satria FU dan Yamaha Mio Sporty serta empat ekor ayam Bangkok.
Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curat Dibekuk
Minggu, 12 Februari 2017

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau dan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat menangkap dua pelaku curat, Sabarudin (21) dan Efran Saputra (20), Sabtu (11/2) ditempat berbeda.
Awalnya petugas menangkap tersangka Sabarudin dari kediamannya di Jalan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan tidak lama kemudian giliran tersangka Efran Saputra saat sedang menjual motor Yamaha Sporty BE 6456 YQ hasil curian di Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara dibekuk petugas.
Warga Jalan Sejahterah, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini terkenjut ketika sekitar pulang dari hajatan melihat pintu garasi dalam keadaan terbuka dan mendapati dua unit sepeda motor dan ayam bangkoknya lenyap.
“Kedua tersangka langsung dapat diamankan bersama barang buktinya. Kini mereka ditahan di Polres Lubuklinggau untuk proses selanjutnya. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp12 juta,” kata Ali. (and)










