Kurang dari 12 Jam Polres Muaraenim Tangkap Pelaku Pembunuh Siswa SMKN 2 Muaraenim

Kamis, 29 Juni 2023
Pelaku pembunuhan dan barang bukti diamankan polisi.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, sumselupdate.com – Kurang dari 12 jam Satuan Kriminal (Satreskrim) jajaran kepolisian resort (Polres) Muaraenim berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar kelas X SMKN 2 Muaraenim kurang dari 12 jam.

Read More

Diketahui, sebelumnhya sempat heboh kasus pembunuhan terhadap seorang remaja yang terjadi di Jalan Pramuka III Lorong PGRI No. 46 RT. 01 Rw. 04 Kelurahan Pasar 3 Muaraenimm Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Rabu (28/6/2023) pukul 14.30 WIB, dan diduga dilakukan oleh pelaku R (17) yang masih teman korban.

Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi di dampangi oleh Kasat Reskrim AKP Toni Saputra dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkapkan, Polres Muaraenim berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan telah mengamankan pelakunya di Mapolres Muaraenim.

“Peristiwa ini bermula saat pelaku R menelpon korban H menggunakan aplikasi WhatsApp dengan modus berpura-pura menagih hutang. Kemudian, korban datang ke rumah nenek pelaku pada pukul 14.10 WIB. Dimana, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk mengangkat barang-barang, dan saat korban membelakangi pelaku, pelaku memukul korban dengan tangan kosong, sehingga terjadilah perkelahian antara keduanya,” ungkap Kapolres, Kamis (29/6/2023) dalam keterangan persnya.

Selama perkelahian, kata Kapolres lemari di gudang tersebut menimpa keduanya. Ketika pelaku mulai terdesak, pelaku melihat ada batu di dalam lemari tersebut.

“Korban hendak mengambil batu, namun pelaku berhasil merebutnya dengan menggunakan tangan kanan. Pelaku kemudian memukul korban dengan batu tersebut sebanyak empat kali, mengenai wajah kiri dua kali, kening satu kali, dan kuping kanan satu kali,” bebernya.

Lanjut, Kapolres korban berusaha melarikan diri ke pintu keluar, namun pelaku hendak mengejarnya.

“Pelaku melihat adanya Parang di dapur dan sebelum pelaku mencapai pintu keluar, pelaku menarik baju sweater korban dan menggeretnya kembali ke dalam kamar tempat mereka berkelahi sebelumnya. Pelaku mengibaskan Parang tersebut sebanyak 14 kali ke arah korban H, dan korban berhasil menangkis dua kali sebelum akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres memerangkan motif dari pembunuhan ini dilatar belakangi sakit hati pelaku terhadap korban.

“Motif pelaku dalam membunuh korban adalah balas dendam karena sakit hati dan dendam lama terhadap korban,” tuturnya.

Sebagai barang bukti, kata Kapolres Pihaknya menyita satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat, satu baju kaos oblong dengan bekas noda darah, satu batu, dan satu panci.

“Pelaku dan Barang Bukti telah kita amankan. Dimana pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts