Kuasai Shabu Bernilai Puluhan Juta, IRT Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara

Selasa, 12 September 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Vonis pidana akhirnya dijatuhkan kepada terdakwa Okta Mariah Ulpa (18). Ibu rumah tangga (IRT) ini terpaksa menerima ganjaran 9 tahun penjara setelah terbukti menguasai shabu seberat 55,90 gram atau senilai Rp55 jutah.

Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Subur Susatyo SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. “Terdakwa secara sah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya, Selasa (12/9/2017).

Read More

“Maka dari itu menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dengan dikurangi selama menjalani massa tahanan sementara,” tegasnya

Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, terdakwa Okta Mariah langsung menerima putusan. “Saya terima majelis hakim” singkatnya.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Juharni SH ditujukan terhadal terdakwa selama 13 tahun enam bulan dengan denda Rp1 miliar. Yakni dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 dan 112 ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dari fakta persidangan diketahui terdakwa ditanggkap pada 5 April 2017, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya di Jalan Pengadilan Tinggi, RT 46. Setelah petugas kepolisian menindak lanjuti informasi adanya transaksi narkoba disana, dalam jumlah besar.

Saat anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendatangi lokasi, melihat ada sebuah mobil yang terparkir dengan mencurigakan. Saat digerebek di dalam ada pelaku Reni, Anton, dan Lisa ketiganya (DPO). Namun berhasil menangkap salah satunya yakni terdakwa Okta Mariah.

Saat diperiksa, ditemukan sebuah plastik warna hitam tergeletak di Jalan disamping mobil Anton (DPO) berisi berupa sepaket shabu Rp 55,90 gram. Polisi juga melihat saat para pelaku berkarian, terdakwa berusaha membuang narkoba namun berhasil ditangkap, yang diketahui shabu itu milik suami terdakwa, yakni Niko (DPO). (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts