Menangkan Gugatan, Eksekusi Pengadilan Dikawal Ketat

Selasa, 12 September 2017
Petugas mengamankan lokasi eksekusi lahan.

Palembang, Sumselupdate.com – Menjalankan Putusan Mahkamah Agung Nomor 87 yang
menyatakan pihak tergugat, Ahmad Aman Astra SE menang atas gugatan Amin Mulya atas tanah berlokasi di Jakabaring dengan luas ratusan hektar dilakukan eksekusi oleh PN Klas 1 A Khusus Palembang, mulai Senin hingga Rabu (13/9).

Dalam eksekusi yang dilakukan pihak PN klas 1 A khusus Palembang dan dikawal ketat langsung oleh TNI, Polri dan Sat Pol PP dan pihak pemenang gugatan langsung memasang plank nama dan memagar lokasi di tiga titik terpisah dalam wilayah Jakabaring dengan pagar kawat berduri.

Read More

“Kita hanya menjalankan putusan MA yang menyatakan pihak Aman astra sebagai pemilik Sah objek tersebut, dan mengamankan objek tersebut,” ucap Hasan Bunyamin SH MH dari PN Klas1 A khusus Palembang di tengah eksekusi, Selasa (12/9/2017).

Diketahui, perkara ini sendiri dilayangkan pertamakali pada 2013 di PN Palembang, kemudian berlanjut dengan upaya hukum hingga ketingkat MA 2017 dan dimenangkan oleh Ir. Aman Astra SE sebagai tergugat.

Pantauan di lapangan, selama dua hari dilakukan eksekusi di lokasi tersebut, ada sebanyak 535 personil gabungan yang melakukan mengamanan saat eksekusi dilakukan.

“Kita di sini hanya melakukan pengamanan terkait ada permintaan Pengadilan Negeri Palembang atas putusan MA. Pengamanan ini dilakukan tiga hari. Ini bertujuan untuk antisipasi hal-hal yang tidak inginkan,” ucap Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kabag Ops Kompol Maruly Pardede, ketika ditemui di lapangan.

Kabag Ops mengatakan, kegiatan eksekusi yang dilaksanakan oleh pihak PN Kelas I A Palembang ini, dilakukan pengamanan oleh pihak Polresta Palembang yang di back up Polda Sumsel, Brimobda Sumsel, jajaran TNI dan SatPol PP Kota Palembang.

“Berdasarkan surat Putusan Mahkamah Agung RI No 87 K/Pdt/2017 dan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang 64/PDT/2016/PT Palembang,” ungkapnya.

Diketahui, adanya hasil putusan MA tersebut yang dijalankan oleh pihak PN Kalas IA Palembang hanya melakukan pengukuran serta pemagaran dan tidak adanya pembongkaran bangunan diatas objek berpekara.

Selama eksekusi selama dua hari, eksekusi pun berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan, terlihat patok dan kawat berduri pun pun sudah dipasang.

Ditempat yang sama, mantan Gubernur Sumsel Ramli Hasan Basri, ayah dari Ahmad Aman Astra, ketika ditemui mengatakan, eksekusi ini dimulai dari pihak yang kalah (PT Amien Mulya) menggugat pihaknya (Ahmad Aman Astra-red).

Dengan keinginan membatalkan perjanjian, mengembalikan modal kita. “Dia mengugat putra saya, gugat untuk mengembalikan uang dan saham kepada Aman (putra saya-red), lalu tidak ikut bagi hasil, nah inilah awalnya,” katanya.

Lanjutnya, pihaknya pun melawan dan tidak terima, lalu oleh pengadilan diputuskan pihaknya pun menang. Tak terima memang, pihak PT Amien Mulya mengajukan banding.

“Namun setelah banding mereka kalah lagi dan mengajukan kasasi. Waktu dia kasasi, kita juga kasasi. Kemudian pihaknya tidak puas, kembali PK (peninjauan kembali), tetapi pihak Amien Mulya kalah lagi,” bebernya.

Berarti harusnya tahun 2015, dilaksanakan pada tahun 2015. ” kalau dihitung sudah 7 kali perkara. Nah untuk tanah yang disengketakan itu keseluruahan ada 184 Hektar, dari 184 hektar itu punya putra saya, ada saham 30 persen dengan luas tanah 55 hektar, sisanya punya dia (PT Amien Mulya),” bebernya.

Ditanya mengenai apakah tanah kosong saja yang akan di eksekusi, sambungnya, karena oleh Amien secara tidak sah sudah dijual, oleh itu banyak rumah-rumah ini. “jelas pihak saya mencari tanah yang kosong dulu.

Oleh itu yang dieksekusi sekarang yang kosong dahulu. Nah. Jika yang kosong ini nanti habis, dan tanah kita belum cukupi 55 hektar, terpaksa kita eksekusi bagunan yang ada rumahnya. Namun jika sudah cukup tidaklah dan tidak akan diganggu. Ini merupakan hak kami,” tegasnya.

Romli Hasan Basri juga menuturkan, sudah lama sekali sebelum eksekusi ini terjadi, awalnya pihaknya sudah mengajak untuk berunding, namun pihak Amien malah mengugat-gugat terus, hngga akhirnya begini.

“Amien jual tahan yang belum haknya (belum dibagi-red). Sudah kalah, dia tetap jual kepada orang yang mau beli. Kasihan pada warga yang pembeli. Tuntut Amien, pulangkan uang dan ganti tanah,” katanya.

Ia juga berharap, Amien yang sudah jelas-jelas salah, barang belum haknya, sudah dijualnya. Bahkan menggugat ke pengadilan minta dibatalkan putusan. ” Harus jadi warga negara yang baiklah, tunduk hukum. Dan pada warga pembeli emang menurut saya, tuntut Amien sekarang, jangan nunggu dieksekusi nanti,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts