Kuasa Hukum Zairil dan Yoke Menolak Replik JPU, Tetap Pada Pledo

Senin, 20 Juni 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa terkait kasus dugaan program PTSL BPN Palembang 2019.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa terkait kasus dugaan program PTSL BPN Palembang 2019, yang menjerat dua terdakwa Ahmad Zairil dan Yoke Norita.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu SH MH, JPU Kejari Palembang, membacakan replik tersebut.

Menanggapi replik JPU, tim penasehat hukum dua terdakwa Ahmad Zairil dan Yoke, Jasmadi Pasmaindra SHI MH, mengatakan, terkait replik dari JPU, yang mana isi replik tersebut adalah mempersoalkan terkait bahwasannya tidak ada bukti jual beli antara Zairil, Yoke kepada Asnaifa.

“Intinya kami penasehat hukum menolak replik yang disampaikan JPU,” kata Jasmadi

Ia juga mengatakan, bahwasannya dalam akte pengoporan hak itu tertuang jual beli antara ahmad Zairil dan Asnaifa  tanah berupa seribu meter persegi dan juga tertuang dalam harganya begitu juga dengan terdakwa Yoke ada didalam akte pengoperan.

“Itu jual beli antara Asnaifa dan Yoke baik luas dan nilai harganya,” tutur

Menurutnya dalam dupliknya menolak seluruh replik dari penuntut umum dan tetap pada pledoi pembelaan kuasa hukum.

Ia juga menyampaikan, dalam perkara terdakwa terlalu dipaksakan tanpa memperhatikan INPRES no 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah NKRI pada instruksi kesembilan.

“Mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam instruksi Presiden ini 2. 3,” ungkapnya

Menurutnya, laporan masyarakat yang diterima oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis Nasional kepada pimpinan Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindaklanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

“Melakukan pemeriksaan atas hasil audit aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, Zairil memperoleh tanah dari Asnaifah seluas 10. 000M2 diperoleh dengan cara membeli dari saksi Asnaifah berdasarkan akta Pengoperan hak Nomor 55 tanggal 07 Febuari tahun 2019 (dijadikan alat bukti dalam persidangan.

“Memperoleh tanah dari Asnaifah seluas 5. 000M2 diperoleh dengan cara membeli dari saksi Asnaifah berdasarkan akta Pengoperan Hak Nomor 89 tanggal 28 Febuari tahun 2019 (alat bukti dalam persidangan),” tegasnya. (Ron) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.