Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan dua saksi, salah satunya saksi Ahli Bidang Bahasa dari Universitas Sriwijaya bernama Santi Oktarina, pada sidang dugaan pencemaran nama baik oleh sesama ASN atas nama terdakwa berinisial SCM kembali bergulir.
Dihadapan majelis hakim diketuai Agnes Sinaga SH MH, saksi Ahli Bahasa, Santi Oktarina, sebagaimana bidang ilmu dikuasai, ada dua poin yang menurutnya bisa disebut pencemaran nama baik dalam perkara ini.
“Saya berpendapat poin pertama mengenai kalimat yang katanya pelapor MI membelikan rumah seharga Rp3 miliar untuk IM, menurut saya bukan kategori pencemaran nama baik,” ungkap Santi.
Justru menurut saksi ahli, poin kedua kalimat yang mengatakan bahwa pelapor MI diduga pernah mengajak terlapor SCM Check In di hotel, itulah yang termasuk kategori pencemaran nama baik.
“Karena pendalaman bahasa pencemaran nama baik tersebut dengan maksud perbuatan yang keterlaluan mempunyai dampak merendahkan martabat orang lain,” ujar saksi Ahli Santi.
Sementara keterangan saksi lainnya bernama Yetti Oktarina menerangkan bahwa, pernah diajak oleh terdakwa SCM bertemu dan bercerita bahwa pelapor pernah akan mengajak Check In di hotel.
Ditemui usai persidangan, Rida Rubani SH penasihat hukum terdakwa SCM, mengaku tidak sependapat dengan keterangan saksi Yetti, terbukti kliennya membantah tidak pernah bertemu dengan saksi Yetty.
“Sementara untuk keterangan saksi ahli bahasa tadi kami menghargai, karena itu menurut pendapat ahli tidak ada yang perlu ditanggapi,” ungkap Rida.
Ditambahkannya, meski demikian, ia tetap menilai dalam kasus ini, kliennya SCM adalah dikambing hitamkan oleh pihak pelapor MI guna menutupi adanya dugaan perselingkuhan dengan IM. (Ron)