Kuasa Hukum TAF Terima Salinan SP2HP, Oknum Dokter MY Jadi Tersangka!

Writer: - Jumat, 19 April 2024
Redho Junaidi SH didampingi rekannya Andyka Andalantama SH
Redho Junaidi SH didampingi rekannya Andyka Andalantama SH

Palembang, Sumselupdate.com – Oknum Dokter MY yang dilaporkan oleh istri pasien beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan pelecehan seksual kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH setelah menerima salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hasil gelar perkara penetapan tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Redho mengungkap surat itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Redho Junaidi mengatakan tim kuasa hukum mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menaikkan status sebagai tersangka terhadap dokter MY dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan kliennya.

“Dari hasil gelar perkara penyidik dan berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini,” tegas Redho Junaidi SH didampingi rekannya Andyka Andalantama SH kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Sebelum penetapan tersangka Dokter MY, kata Redho, penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Redho membantah statemen penasihat hukum tersangka MY yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.

“Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut,” terangnya

Setelah ditetapkan tersangka, Redho berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter MY.

“Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Dirreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini belum memberikan jawaban terkait status hukum dokter MY. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts