Laporan : A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Tim Kuasa Hukum Pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP) yang berada di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur membantah apa yang di laporkan oleh warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur tidak benar, faktanya yang sebenarnya mengenai izin semuanya sudah lengkap.
Kuasa Hukum Pemilik IUP Desa Gunung Kembang Neko Ferlyno SH, CPL, kepada wartawan mengatakan, apa saja yang diadukan oleh warga tersebut tidak benar, bahkan yang disangkakan tidak memiliki tersebut tidak benar.
“Kedatangan kami ke Polres ini menyampaikan berkas klarifikasi kepada Polres Lahat perihal klien kita yang diadukan beberapa waktu lalu,” ungkapnya usai menyampaikan berkas di Mapolres Lahat, Senin (18/4/2022).
Masih disampaikan Neko, di dalam berkas yang diberikan kepada Polres Lahat sendiri sudah dilengkapi termasuk izin seluruhnya, bahkan bukti setor pajak bahwa galian C milik klien memang legal bukan ilegal.
“Kita semua ada, bahkan klien kita (Ahmad Solehan) memang sudah ada izin sejak tahun 2017 lalu termasuk SK dari Penanaman Modal Provinsi Sumsel,” katanya.
Untuk detailnya, ditambahkan Neko, dalam berkas sudah semua naik nomer izin maupun nomer surat keputusan dari Provinsi terkait izin dan seluruhnya.
“Kalau pun memang klien kami memiliki izin usaha yang ilegal jelas sudah tidak beroperasi,” ujarnya.
Berdasarkan apa yang dilaporkan, kliennya tidak melanggar aturan mengenai tambang ilegal, karena penambangan yang dilakukan jelas ada surat izinnya sejak tahun 2017 lalu.
“Klien kami ini telah memiliki izin usaha pertambangan, baik izin usaha eksplorasi maupun izin pertambangan produksi. Apa yang dilaporkan saudara Sudarman, tidak tepat sasaran, karena itu bukan masuk ranah pasal 158 tentang penambangan ilegal, sedangkan klien kami sudah jelas memiliki izin,” ujar dia.
Neko meminta, agar pihak kepolisian menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan, laporan yang dilayangkan kepada kliennya itu.
“Kami telah menyerahkan satu bundel berkas klarifikasi kami kepada pihak Polres Lahat, ditujukan juga kepada penyidik dan penyidik pembantu, karena ranah untuk pelaksanaan IUP ini, menurut pendapat hukum kami hanya ranah perdata dan administrasi, bukan penambahan ilegal seperti pada laporan yang disangkakan kepada klien kami,” pungkasnya. (**)











