Besok, Dua Tersangka Dugaan Korupsi PTSL BPN Palembang Jalani Sidang Perdana

Senin, 18 April 2022
Kantor Pengadilan Negeri Kota Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, besok 19 april 2022 bakal menggelar sidang perdana dua tersangka oknum pejabat BPN Kota Palembang, terkait kasus dugaan korupsi PTSL 2019

Adapun kedua tersangka, Ahmad Zairil, mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, dan Joke alias Yoke Norita selaku mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang.

Read More

“Berdasarkan penetapan sidang kasus tersebut, diagendakan pada lusa nanti tepatnya hari Selasa (19/4) akan digelar sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Kejari Palembang,” ungkap juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan, SH, MH dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Selain penetapan jadwal, Efrata juga menyebutkan untuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dipimpin oleh hakim ketua Mangapul Manalu, SH, MH, dengan dibantu dua hakim anggota yakni Sahlan Effendi SH MH serta Iskandar Harun, SH, MH.

Masih kata Efrata, untuk sidang perdana kasus tersebut kemungkinan akan tetap dilakukan secara virtual, yakni kedua tersangka dihadirkan secara online dari balik layar monitor ruang sidang yang telah disiapkan.

Untuk diketahui, dugaan kasus ini terjadi bermula pada tahun 2019, di mana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya,  pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Di mana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke diduga menerima gratifikasi tanah dengan luas 5000 meter.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun akhirnya dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts