Dua Terdakwa Mantan Pejabat BPN Palembang Diancam Pasal Berlapis

Selasa, 19 April 2022
Suasana sidang virtual

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi gratifikasi PTSL tahun 2019, yang menjerat mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat kepala BPN Empat Lawang Ahmad Zairil dan Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019, jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/4/2022)

Dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejari Palembang, mengatakan dalam dakwaannya bahwa kedua terdakwa diancam dengan pasal berlapis pasal 12 huruf a junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Read More

Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa Jasmadi, SH, MH, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU

“Kami menyimpulkan tidak akan mengajukan eksepsi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, di mana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Di mana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.

“Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts