Palembang, Sumselupdate.com – Andre, SH, MH, didampingi Rifai, SH, MH, Penasihat Hukum Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB), menyebut, pemberian kredit dalam perkara tersebut telah sesuai kepatuhan di perbankan.
Hal itu dikatakan Penasihat Hukum kedua terdakwa usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jadi, kredit itu diproses BSB telah sesuai kepatuhan. Sudah sesuai prosedur baik ekstrenal dan internal,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam persidangan saksi telah mengungkapkan jika pengajuan kredit tersebut merupakan usulan.
“Usulan itu sifatnya hanya usulan, bukan saran. Sebab, finalnya ada di komite. Jadi kapasitas
pemutus (pemberian kredit) ada di komite. Nah karena kapasitas ada di komite, Pak Aran Haryadi (terdakwa)
hanyalah pengusul saja, dan usulan itu tidak wajib,” paparnya.
Dilanjutkan Penasihat Hukum kedua terdakwa, pada sidang kedepan saksi dari pihak Komite Bank Sumsel Babel akan dihadirkan di persidangan.
“Jadi kita dengarkan saja nanti keterangan para saksi dari pihak komite dalam persidangan,” pungkasnya. (ron)











